PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung ke 5 Di Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga
PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung ke 5 Di Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 bertempat di Balai Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur kembali digelar sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sampit untuk yang ke 5 kalinya, berdasarkan Surat Tugas Nomor: W16-A3/1335/HK.05/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019 dengan Majelis Hakim A yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I. dengan anggota Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I., didampingi 1 orang Panitera Pengganti H. Pahruddin, S.Ag. serta 3 orang Petugas Administrasi Wahyudi, Jumberi dan Agus Heriyanto.
Sekitar pukul 10.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Sampit tiba di lokasi, dan disambut langsung oleh Kepala Desa Cempaka Mulia Barat Supian Hadi beserta jajarannya.
Pada sidang di luar gedung kali ini, jumlah perkara yang disidangkan ada 3 yaitu Cerai Gugat 1 perkara, Cerai Talak 1 perkara dan Itsbat Nikah 1 perkara, dan semuanya belum dapat diputus, tapi ditunda pada sidang diluar gedung lanjutan yang akan datang. (Tim Redaksi PA Sampit)