Sidang Di Luar Gedung Perdana PA Sampit Tahun 2019 Di Desa Cempaka Mulia Barat
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2019 Nomor: SP DIPA-005.04.2.402475/2019 tanggal 05 Desember 2018 kembali Pengadilan Agama Sampit menerima pagu untuk Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama dengan Output kegiatan Perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang diluar gedung/Sidang Terpadu sebesar Rp. 50.000.000,-.
Mengawali tahun 2019 PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung perdana di Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 bertempat di Balai Desa Cempaka Mulia Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor: W16-A3/977/HK.05/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan Majelis Hakim A yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I. dengan anggota Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I., Hakim Mediator Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I. serta didampingi Panitera Pengganti Dwi Purwatingingsih, S.H., dan Frislyasi, S.H.I. selaku Penanggungjawab Kegiatan serta Wahyudi sebagai Petugas Administrasi.
Sekitar pukul 09.30 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Sampit tiba dan disambut langsung oleh Kepala Desa Cempaka Mulia Barat Supian Hadi beserta stafnya. Pada sidang perdana ini perkara yang ditangani ada 3, perkara Cerai Gugat 2 dan Cerai Talak 1 perkara, dan sampai berakhirnya proses persidangan yang putus hanya 1 perkara. (Tim Redaksi PA Sampit)