Implementasi e-Court PA Sampit Selama Tahun 2019

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sampit

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 604Posted in Sampit

Implementasi e-Court PA Sampit Selama Tahun 2019E:GAMBAROriginalse-court.jpg

 

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama Sampit yang merupakan unit kerja Peradilan Agama tingkat pertama telah melaksanakan e-Court sejak November 2018 hingga sekarang. Sampai akhir tahun 2019, Pengadilan Agama Sampit telah berhasil mendapat nomor perkara melalui aplikasi e-Court sebanyak 72 perkara, peringkat pertama dari 12 Pengadilan Agama lainnya se Kalimantan Tengah yang ada di wilayah yurisdiksi PTA Palangka Raya.

Mereviu kembali tentang definisi e-Court, e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.

Dasar hukum layanan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dan berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tanggal 17 Juni 2019 Nomor 3061/DJA.HM.00/VI/2019 perihal Implementasi Penggunaan e-Court, disampaikan sehubungan dengan telah tersedianya pengelolaan Aplikasi e-Court sebagai layanan bagi pendaftaran perkara secara online, untuk Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah / Pengadilan Agama, di harapkan agar seluruhnya sudah menggunakan aplikasi e-Court, dan di instruksikan sampai dengan akhir bulan Juli 2019 sudah tidak ada lagi e-Court yang dalam keadaan kosong. (Tim Redaksi PA Sampit)