header pta Baru

Kini ada E-Court Corner di PA Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 1098Posted in Pulang Pisau

Kini ada E-Court Corner di PA Pulang Pisau

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritacorner.jpg

Senin, 4 November 2019 PA Pulang Pisau menyediakan fasilitas tempat khusus untuk melayani para pihak yang akan mendaftarkan perkaranya secara eletronik, tempat tersebut di sebut pojok e-court atau dalam istilah lainnya disebut e-court corner. 

Seperti diketahui dasar hukum e-court adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi di Pengadilan Secara Eletronik dan SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan dan SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Eletronik.

E-court dapat digunakan untuk pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan perkara secara elektronik. Bahkan kini e-court yang termasuk di dalamnya e-litigasi dapat dioptimalkan untuk keperluan jawab-menjawab persidangan sampai pengiriman Salinan putusan pengadilan. 

Salah satu area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor PA Pulang Pisau menjadi lokasi ditempatkannya e-court corner karena tempat tersebut bersentuhan langsung dengan para pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya. Adapun Pegawai yang ditunjuk untuk melayani adalah Duta E Court PA Pulang Pisau yaitu Bemby Jovicko, S.H. yang sebelumnya telah dipilih secara aklamasi pada saat rapat. 

Setelah tersedia area e-court corner diharapkan para advokat dan para pihak yang ingin mendapatkan informasi dan mendaftarkan perkaranya secara eletronik dapat berkonsultasi dengan intim dan intens melalui petugas e-court tersebut.

H. Abdusahid, S. Ag., Panitera PA Pulang Pisau menerangkan bahwa dengan tersedianya fasilitas e-court corner maka PA Pulang Pisau dapat menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat diimplementasikan dengan baik dan optimal. 

 

(Bemby)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media