PA Pulang Pisau Pasang Audio Larangan Gratifikasi

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 1109Posted in Pulang Pisau

PA Pulang Pisau Pasang Audio Larangan Gratifikasi 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaaudio.jpg

Menindak lanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor  58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya maka PA Pulang Pisau segera memasang audio tersebut pada tanggal 16 Oktober 2019.

KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S.Ag.,M.H menginstruksikan  Tim IT PA Pulang Pisau untuk membuat audio sebuah  peringatan  tentang  anti  gratifikasi  yang objek  pendengar utamanya adalah seluruh masyarakat pencari keadilan yang akan diperdengarkan  setiap  akan dimulainya persidangan. Selain itu ia juga memerintahkan agar Tim membuat audio  himbauan  tentang  penolakan  gratifikasi  yang objek  pendengarnya adalah  seluruh aparatur pengadilan yang akan diperdengarkan beberapa kali  dalam sehari.

Tim IT PA Pulang Pisau yang dinahkodai oleh Hakim PA Pulang Pisau Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H segera melakukan pemasangan audio dimaksud. Dalam tempo singkat pemasangan selesai dilakukan dan uji coba berhasil dilaksanakan. 

 

Mengomentari hal tersebut Panitera PA Pulang Pisau H. Abdussahid, S.Ag. menyatakan dengan pemasangan audio ini diharapkan masyarakat bisa menyimak  dan mengetahui bahwa PA Pulang Pisau adalah wilayah yang bebas dari korupsi.

 

 “Hal ini sebagai sebuah bentuk keseriusan kita bersama di lingkungan kantor pengadilan Agama Pulang Pisau dalam melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)”, tutupnya.

(Tricia)