Rapat Mei 2020, KPA Pulang Pisau Sosialisasikan SESMA Nomor 5 Tahun 2020

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 614Posted in Pulang Pisau

Rapat Mei 2020, KPA Pulang Pisau Sosialisasikan SESMA Nomor 5 Tahun 2020 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritarapat mei 2020 A.jpg

Pulang Pisau, hari Senin (18/05/2020) pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang sidang PA Pulang Pisau diadakan rapat koordinasi bulanan. Rapat dibuka oleh bapak H. Muhammad Sidik, S.H., selaku Panitera PA Pulang Pisau dan dipimpin langsung oleh KPA Pulang Pisau Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H., serta didampingi oleh sekretaris PA Pulang Pisau bapak Yondri Harta, S.E. Rapat ini dihadiri oleh seluruh ASN dan PPNPN PA Pulang Pisau.

Sebelum memulai rapat KPA Pulang Pisau Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H., melakukan sosialisasi SESMA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Work From Home dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Masa Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. KPA menyampaikan kepada seluruh ASN dan PPNPN PA Pulang Pisau agar tidak bepergian keluar daerah dan/atau melakukan kegiatan mudik selama masih berada di masa kedaruratan Virus Corona ini, dan KPA Pulang Pisau mengharapkan agar ASN ataupun PPNPN mematuhi surat edaran tersebut.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritarapat mei 2020 B.jpg

Meskipun dalam keadaan berpuasa, semuanya tampak semangat dan antusias dalam mengikuti rapat tersebut. Ada berbagai macam hal yang dibahas dalam agenda rapat ini baik dari KPA, Kepaniteraan dan juga Kesekretariatan. Adapun yang disampaikan KPA dari segi kinerja, penilaian, rencana-rencana yang belum terealisasikan, laporan, program kerja serta kekurangan-kekurangan yang harus segera dipenuhi. Dari bidang kepaniteraan yang disampaikan meliputi jadwal persidangan, jadwal rapat serta laporan PTSP, dan dari bidang kesekretariatan meliputi masalah realisasi anggaran.

Di akhir rapat KPA menyampaikan kembali agar seluruh ASN dan PPNPN mematuhi SESMA Nomor 5 Tahun 2020 tersebut dan semuanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak bepergian keluar daerah dan/atau melakukan kegiatan mudik selama masih berada di masa kedaruratan Virus Corona. 

 

(Mirayanti)