KPA Pulang Pisau Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Tetap Jaga Silaturahmi Meski tak Bisa Jumpa

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 1078Posted in Pulang Pisau

KPA Pulang Pisau Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Tetap Jaga Silaturahmi Meski tak Bisa Jumpa

Idul Fitri mempunyai arti penting bagi umat islam di seluruh dunia, di hari itu semua umat muslim merayakan hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa melawan hawa nafsu di bulan Ramadhan. Hari raya Idul Fitri biasanya disambut dengan penuh suka cita, masyarakat tumpah ruah menggemakan takbir dan melaksanakan salat Id bersama-sama.

Serangkaian silaturahmi dilakukan pada Idul fitri, momen bermaafan dan berkumpul bersama tak pernah terlewatkan dalam menyambut hari lebaran. Tak hanya sekadar kembali pada yang suci, Makna Idul fitri dapat pula diartikan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas kemenangan besar yang diperoleh setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Suasana Lebaran pada tahun 2020 ini akan berbeda dari tahun-tahun kemaren. Bila tahun-tahun sebelumnya suasana Lebaran dengan silaturahmi kepada keluarga, tetangga dan teman-teman, tahun ini berbeda lantaran ada jaga jarak dan social distancing. Pada masa pandemi ini pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah saja mulai dari bekerja, belajar dan beribadah, menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan dan massa, dan tetap mejaga kesehatan dengan cara sering mencuci tangan, pola hidup sehat, minum vitamin dan selalu menggunakan masker jika keluar rumah.

Pada saat Hari Raya Idul Fitri umat Muslim pada umumnya saling berjabat tangan bermaaf-maafan dengan keluarga, kerabat hingga sahabat. Namun, menghadapi Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 diharapkan tidak menyurutkan niat untuk tetap menjalin silaturahmi dengan kerabat keluarga dan sahabat namun tetap harus sesuai protocol yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mengenai shalat Id, Pemerintah meminta MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi Corona, dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 tahun 2020 dijelaskan tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri saat pendemi corona. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, Masjid, Mushalla atau tempat lain bagi umat muslim di kawasan terkendali atau kawasan Bebas Covid-19. Shalat Id juga boleh dilaksanakan dirumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (Munfarid) terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19. Pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid ataupun dirumah harus tetap melaksanakan anjuran pemerintah Selama pandemi ini, ada sejumlah anjuran dari protokol kesehatan yang dilakukan bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Pemerintah secara resmi juga mengeluarkan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Corona COVID-19. Selain itu, untuk membatasi penyebaran Corona, ada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Untuk mematuhi aturan tentang protokol selama Hari Raya Idul Fitri tersebut Pengadilan Agama Pulang Pisau menghimbau seluruh aparatnya agar tetap menjaga bersilaturahmi meski tak bisa berjumpa.

Menjelang lebaran ini pula KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S.Ag., M.H. melalui media sosial tak lupa mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah kepada semua umat Islam di seluruh dunia. “Semoga Allah menerima puasa dan amal dari kami dan puasa dan amal dari kalian Amiiin ya robbal’alamiin,” doa KPA yang merupakan istri dari KPA Kuala Kurun ini.

(Titin)