PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan SKM

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 582Posted in Pulang Pisau

PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan SKM

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaSKM 1.jpg

Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka Pengadilan Agama Pulang Pisau terutama di bagian Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)  dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan.

Adalah SP3K atau ‘’Survey Pelayanan Pubik dan persepsi Korupsi’’ yang merupakan salah satu aplikasi ungulan dari 10 aplikasi yang di luncurkan PTA Palangka Raya pada hari Kamis Tanggal 20 Februari 2020 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang merupakan aplikasi penunjang Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang mengacu pada PERMENPAN RB Nomor 52 TAHUN 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas.

Dalam pembangunan Zona Integritas yang di laksanakan setiap tahun oleh seluruh satuan kerja di Pengadilan Agama telah mewajibkan adanya penyelenggaraan SKM. Survei kepuasan masyarakat atau di singkat dengan SKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang di peroleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. 

Survei kepuasan masyarakat bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja masyarakat yang ada di Pengadilan Agama Pulang Pisau secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaSKM 2.jpg

Pengukuran kepuasan masyarakat merupakan elemen penting dalam proses eveluasi pelayanan masyarakat  dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel berbasis dari kebutuhan masyarakat. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidaknya pelaksanaan visi dan Misi Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka Pengadilan Agama Pulang Pisau menyelenggarakan survei  kepuasan masyarakat dengan cara melakukan pengisian kuesioner survei kepuasan masyarakat secara elektronik yang tersedia di meja pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Agama Pulang Pisau. Para pihak berperkara yang sudah menyelesaikan perkaranya di Pengadilan Agama Pulang Pisau dan ingin mengambil produk pengadilan baik berupa Akta Cerai maupun  Salinan Putusan dari Pengadilan menjadi sampel dalam Pengisian kuesioner SKM. 

“Diharapkan dengan semakin meningkatnya indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan berarti semakin baik pula kualitas pelayanan yang diberikan di Pengadilan Agama Pulang Pisau.” Ujar Pak wakil ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau.

 

(Titin)