Bagaimana Membagi Harta Warisan Anda? Talkshow Radio H2FM bersama Hakim PA Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 741Posted in Pulang Pisau

Bagaimana Membagi Harta Warisan Anda?

Talkshow Radio H2FM bersama Hakim PA Pulang Pisau

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritatalkshow 9 A.jpg

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, tanggal (11/03/2020), pukul 19.00 WIB, untuk yang kesembilan kalinya PA Pulang Pisau kembali mengadakan dialog interaktif bersama Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau. Narasumber Kali ini kembali ditemani oleh salah satu Hakim PA Pulang Pisau Mulyadi, Lc., M.H.I., dengan tema “Hukum Kewarisan Pengadilan Agama Pulang Pisau”.

Dalam Paparannya Narasumber menjelaskan bahwa Ilmu waris adalah suatu ilmu yang dengannya dapat diketahui orang yang menerima harta warisan, orang yang tidak menerima harta warisan, bagian/kadar yang diterima oleh masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya.

“Berdasarkan pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006, Waris adalah salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, dan ada dua perkara waris yang dapat diajukan ke pengadilan agama yaitu Penetapan Ahli waris (tidak ada sengketa/konflik) dan Gugatan Ahli waris (ada sengketa/konflik),” jelasnya.

 

Ditambahkannya, adapun yang menjadi rukun waris mewarisi ada tiga yaitu:

  1. Ahli waris (wāriṡ), yaitu orang yang memiliki hubungan dengan si mayit dengan salah satu sebab kewarisan.

  2. Pewaris (muwarriṡ), yaitu orang yang meninggal dunia baik karena mati haqiqi, mati hukmi, mati taqdiri,maksudnnya dia sudah dianggap mati atau putusan pengadilan seperti karena telah lama menghilang atau sebab sebab lainnya

  3. Warisan (mawrūṡ), adalah harta warisan yang ditinggalkan oleh si mati yang akan di bagi-bagi kepada ahli warisnya setelah diambil untuk perawatan, melunasi hutang- hutang dan melaksanakan wasiat. 

Syarat menjadi ahli waris, sambungnya, yaitu:

  1. Meninggalnya Pawaris, yang di maksud dengan meninggalnya pewaris baik secara hakiki ataupun secara hukum. 

  2. Hidupnya Para Ahli Waris.

  3. Mengetahui Posisi Para Ahli Waris. Dalam hal ini posisi para ahli waris harus diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, karabat dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing masing ahli waris. 

 

Selain itu, Narasumber juga memaparkan apa saja yang menjadi sebab menghalangi mendapat warisan dan sebab menerima warisan. Adapun yang menjadi sebab terhalangnya mendapat warisan adalah:

  1. Pembunuhan, bahkan didalam KHI pasal 173 dijelaskan bahwa percobaan pembunuhan pun dapat menghalangi seseorang untuk mendapat warisan.

  2. Berlainan agama

  3. Perbudakan, namun perbudakan ini menurutnya sudah tidak berlaku lagi karena jaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.

 

Lebih lanjut, sebab mendapat warisan, sebutnya, adalah adanya hubungan nasab atau kekeluargaan, adanya hubungan perkawinan, adanya hubungan sebab wala dan adanya hubungan agama Islam.

Dia juga menerangkan bahwa dalam Q.S an-Nisa ayat 11 dad 12 disebutkan bahwa ada pembagian kadar untuk ahli waris ( asḥābul furuḍ) ada enam yaitu:  ½, ¼, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3 yang disebut dengan furūḍul muqaddarah. 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritatalkshow 9 B.jpg

Terkait dengan ahli waris, Mulyadi menegaskan bahwa dari golongan laki-laki terdiri dari 15 (lima belas) orang, yaitu Anak laki-laki, Cucu dari anak laki-laki, Ayah, Kakek, Saudara laki-laki kandung, Saudara laki-laki seayah, Saudara laki-laki seibu, Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, Paman kandung dari ayah, Putra paman kandung dari ayah, Paman seayah dari ayah, Putra paman seayah dari ayah, Suami dan Mu’tiq (laki-laki yang memerdekakan budak).

 

Dia juga menjelaskan ahli waris dari golongan perempuan ada 10 (sepuluh) orang yaitu: Anak perempuan, Ibu, Cucu Perempuan dari anak laki-laki, Nenek dari ibu, Nenek dari ayah, Saudara perempuan kandung, Saudara perempuan seayah, Saudara perempuan seibu, Istri  dan Perempuan yang memerdekakan budak.

 

Dipenghujung waktu Narasumber memaparkan tentang ahli waris pengganti, dalam Pasal 185 KHI menyebutkan bawa ahli waris pengganti adalah ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. 

 

Di samping itu Dia juga menjelaskan mengenai Wasiat wajibah yang dapat diterima oleh anak angkat, anak tiri, ahli waris yang beda agama dan lainnya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Mulyadi juga menguraikan tentang ahli waris pernikahan poligami, ahli waris bertingkat (munasakhah) dan masalah hibah dalam kewarisan. 

Di sela-sela talkshow banyak masyarakat berlomba untuk bertanya baik melalui SMS maupun melalui sambungan telepon. Mereka dahaga akan informasi seputar kewarisan ini yang langsung dijawab dengan antusias dan sukacita oleh Narasumber.

 

Hikmah kewarisan sangatlah besar, yaitu memperkuat hubungan keluarga dan perasaan alami. Pada prinsipnya ke warisan itu sangat berguna sekali untuk manusia, dalam hukum farāiḍ tidak ada penjelasan tentang kapan seharusnya pembagian harta warisan itu dilakukan. Namun berdasarkan perintah untuk membagi yang menurut sebagian ulama kalimat perintah itu bukan saja menunjukan pada arti wajibnya, tetapi juga menurut penyegeraan dalam proses pembagiaanya. 

 

(Mirayanti)