PA Pulang Pisau Hadiri Bedah Berkas Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 1301Posted in Pulang Pisau

PA Pulang Pisau Hadiri Bedah Berkas Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaexaminasi 3 ok.jpg

Kamis, 20 Februari 2020,  pukul 19.00 WIB. bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya diadakan Bedah Berkas perkara, ini adalah rangkaian kegiatan dari Rapat Koordinasi yang diikuti seluruh Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Pengadilan Agama wilayah Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM serta kemampuan para Hakim dan panitera di wilayah Kalimantan tengah, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melakukan kegiatan rutin ini  supaya Hakim di Pengadilan Agama Wilayah PTA Palangka Raya lebih teliti dan cermat dalam pembuatan putusan pengadilan.

Selaku ketua kegiatan bedah berkas Dr. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Palangka Raya) membuka kegiatan yang bertemakan “Peningkatan Kualitas Hakim menuju Peradilan modern dan terdepan”. Ia membagi peserta menjadi beberapa kelompok, Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dalam kegiatan ini dihadiri oleh Sri Roslinda, S.Ag., M.H. (Ketua PA Pulang Pisau), Erpan, S.H., M.H. (Wakil Ketua PA Pulang Pisau), Mulyadi, Lc., M.H.I. (Hakim PA Pulang Pisau) berada satu grup dengan PA Kuala Kapuas, PA Palangka Raya, PA Kasongan, PA Kuala Kurun, PA Sampit dan PA Kuala Pembuang.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaexaminasi 2 ok.jpg

Grup ini berkesempatan membedah berkas perkara mengenai pembatalan hibah, perkara ini milik PA Muara Teweh dengan nomor perkara 0119/Pdt.G/2019/PA.Mtw. Selanjutnya Grup lainnya diisi oleh PA Muara Teweh, PA Buntok, PA Tamiang Layang, PA Pangkalan Bun, PA Sukamara dan PA Nanga Bulik berkesempatan membedah berkas milik PA Palangka Raya mengenai perkara Derden Verzet dengan Nomor perkara 0549/Pdt.G/2018/PA.Plk.

Para peserta sangat antusias karena perkara-perkara ini sangat menarik dan jarang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, dan dengan adanya kegiatan bedah berkas ini dapat menambah ilmu serta pengetahuan baik bagi para Hakim dalam pembuatan Putusan  dan panitera/panitera pengganti dalam membuat berita acara dengan teliti dan cermat.

Bedah berkas ini selain meneliti dan memeriksa isi Putusan juga mengoreksi isi berita acara sidang yang dibuat oleh panitera/panitera pengganti serta memeriksa administrasi persidangan lainnya, supaya ke depannya semua aparatur pengadilan dapat membuat arsip administrasi persidangan dengan baik dan benar.

 

(Ali)