Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2020

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 1137Posted in Pulang Pisau

Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Agama

 Pulang Pisau Tahun 2020

G: PA_Pulang Pisauintegritaspakta1.jpg

Pulang Pisau, pada hari Senin, tanggal (20/01/2020), sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas.

Pembacaan dan penandatanganan pakta integritas dilakukan dihadapan KPA Pulang Pisau Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H., yang dilakukan secara bergantian. Untuk pembacaan dan penandatanganan pakta integritas yang pertama dilakukan oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional dilingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dipimpin oleh WKPA Pulang Pisau Bapak Erpan, S.H., M.H.. Selanjutnya, pembacaan dan penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPnPN) dilingkuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dipimpin oleh saudara Sauni, S. Kom.

C:UsersWin 7DownloadsWhatsApp Image 2020-02-12 at 00.05.59.jpeg

Setelah selesai melakukan pembacaan pakta integritas, maka dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan secara bersamaan dihadapan KPA Pulang Pisau Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H. 

C:UsersWin 7DownloadsWhatsApp Image 2020-02-12 at 00.05.59 (1).jpeg

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

Pakta integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum pakta integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayan bebas korupsi.

Tujuan dari dilaksanakannya penantanganan pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabell dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Isi dari dokumen pakta integritas ini antara lain, yaitu:

  1. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Pengadilan Agama Pulang Pisau melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau, sesuai dengan Kode Etik dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

  2. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten; 

  3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care);

  4. Beperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

  5. Tidak meninta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak lansung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  6. Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interesi) dalam pelaksanaan tugas;

  7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Dengan Pembacaan dan penandatanganan pakta integritas ini diharapkan seluluh pegawai pemerintah di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta bertekad untuk melaksanakan penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik

 

(Mirayanti)