header pta Baru

Sekretaris PA Pulang Pisau Ikuti acara Pembinaan Monitoring dan Evaluasi UKPBJ

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 733Posted in Pulang Pisau

Sekretaris PA Pulang Pisau Ikuti acara Pembinaan Monitoring dan Evaluasi UKPBJ

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamonev ukpbj.jpg

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Yondri Harta, S.E., Sekretaris Selaku Kuasa Pengguna Anggara PA Pulang Pisau mengikuti acara Pembinaan Monitoring dan Evaluasi UKPBJ Aplikasi SPRE Versi 4.3 dan SIRUP Versi 2.3 pada hari Kamis (28/11/2019) pukul 08.30 WIB di Aula Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Kegiatan ini dikuti oleh seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Se-Kalimantan Tengah yang mana semua Pengadilan harus mempersiapkan membawa Laptop dan Modem. Pembukaan acara dibuka oleh bapak Roki Panjaitan, S.H., Wakil Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Palangkaraya kemudian dilanjutkan oleh Tim dari Mahkamah Agung RI.

Tim Mahkamah Agung RI menyampaikan Fungsi dari UKPJB meliputi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan fungsi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), Pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Lembaga yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelatihan ini semua KPA Pengadilan harus menyiapkan Aplikasi SIRUP yang mana akan langsung diperiksa oleh Tim Mahkamah Agung RI sehingga jika ada kesalahan maka akan langsung bisa diperbaiki. Setelah dilakukan pengecekan ternyata masih ada beberapa pengadilan yang belum menginput data di aplikasi SIRUP, sedangkan untuk PA Pulang Pisau tidak ada masalah.

Sebagai penutup Tim Mahkamah Agung RI menjelaskan tentang fungsi dari KPA dan PPK untuk kontraktor. Fungsi KPA disini adalah meliputi Pendelegasian Sesuai Dengan Pelimpahan, Menjawab Sanggah Banding Tender PK, Mendelegasikan Wewenang Kepada PPK, dibantu Oleh Pengelolah PBJ dan Merangkap Sebagai PPK. 

Adapun Fungsi PPK adalah meliputi Perencanaan Pengadaan, Spesifikasi Teknis/KAK, Rancangan Kontrak, HPS, Besaran Uang Muka, Mengusulkan Perubahan Jadwal Kegiatan, Tim Pendukung, Tim Tenaga Ahli, Melakukan E-Purchasing, SPPBJ dan Mengendalikan Kontrak.

 

(Akbar)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media