KPA NANGA BULIK BERHASIL SATUKAN KEMBALI PASUTRI MUDA

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Nanga Bulik

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 707Posted in Nanga Bulik

KPA NANGA BULIK BERHASIL SATUKAN KEMBALI PASUTRI MUDA

 

Siang itu, jarum jam menunjukkan pukul 15.00 WIB, saat-saat dimana seluruh aktifitas kerja mulai menunjukkan kelelahan, seluruh energi dan fikiran terkuras demi sebuah pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana biasa, setiap hari selasa, majelis Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik menggelar persidangan dan kemarin merupakan persidangan terakhir menjelang akhir tahun 2019.

Hadirnya Pengadilan Agama bukanlah semata-mata untuk memisahkan hubungan perkawinan yang selama ini dibina oleh suami isteri, namun lebih dari itu. Pengadilan baik melalui Majelis Hakim maupun mediator berusaha semaksimal mungkin untuk merajut kembali benang cinta yang selama ini kusut dilanda kemelut rumah tangga, mempertahankan hubungan yang selama ini retak akibat tidak adanya komunikasi yang efektif antara suami isteri. Pengadilan hadir untuk memberikan solusi dengan mengedepankan janji suci.

D:PA NGBFOTO BERITAcabut1.jpg

Diujung tahun, siapa sangka pasutri muda kembali rujuk dihadapan Majelis Hakim dengan mencabut nomor perkara 148/Pdt.G.2019/PA.Ngb. Pada Persidangan pertama, Majelis Hakim mulai melihat akar masalah kemelut rumah tangga karena faktor dominasi keluarga. Orangtua Penggugat tidak menyukai perangai Tergugat sehingga memaksa Penggugat untuk mengajukan perceraian, namun dihati kecil Penggugat masih tersemai benih-benih cinta kepada Tergugat. Momentum ini tak disia-siakan oleh Majelis Hakim sehingga memerintahkan Penggugat dan Tergugat melakukan proses mediasi.

D:PA NGBFOTO BERITAcabut.jpg

Proses mediasi langsung dilakukan oleh KPA Nanga Bulik, Hairil Anwar, S.Ag. dengan nasehat dan kata-kata bijak yang disampaikan mampu melelehkan hati Penggugat. Disana terkuak perasaan bahwa Penggugat masih mencintai Tergugat. Pasutri muda yang masih berusia 19 tahun ini berjanji untuk membina kembali rumah tangga dengan prinsip ingin membuktikan kepada orangtua bahwa pernikahannya tidak main-main. Tergugatpun bertekad untuk memperbaiki akhlaknya yang selama ini terlihat jelek dimata mertuanya. Keduanya sepakat mencabut perkaranya dan kembali kumpul sebagi suami isteri. (TIM TI-fw)