Ajukan Ahli, Penggugat Hadirkan Profesor

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 1412Posted in Muara Teweh

Saksi ahli 1 

Muara Teweh | Senin, 02/09/2019

Dalam sidang perkara gugat waris Nomor 0122/Pdt.G/2019/PA.Mtw, di Pengadilan Agama Muara Teweh, Senin, 02/09/2019 dengan agenda pembuktian lanjutan, para Penggugat melalui kuasanya menghadirkan ahli untuk mendukung dalil-dalil gugatannya.

Sidang yang dipimpin oleh H. Abdul Hamid, S. Ag., selaku ketua majelis, didampingi Abdullah, SHI., MH., dan Muhammad Rezani, SHI., masing-masing sebagai hakim anggota. Pihak Penggugat memohon kepada majelis untuk didengar keterangan ahli, Penggugat menghadirkan guru besar ilmu hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yaitu Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S. Ag., SH., MH., Sebelum memberikan keterangannya sebagai ahli, Halim terlebih dahulu diambil sumpahnya sebagai ahli dengan lafaz “Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memberikan pendapat tentang soal-soal, yang dikemukakan menurut pengetahuan dan keahlian saya dengan sebaik-baiknya”. Lebih lanjut, Halim menjelaskan basic keilmuannya yang selama ini konsen dalam hukum perdata, khususnya tentang waris Islam. Sehingga menurutnya sangat relevan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini.

Saksi ahli 2

“Saya diminta oleh pihak Penggugat atau kuasanya sebagai ahli dalam perkara sengketa waris, dan ini linear dengan bidang keilmuan saya, dengan basic keilmuan saya yang alumni Fakultas Syariah dan kini saya aktif sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum ULM” jelas Halim yang juga saat ini menjabat sebagai Dekan disana.

Saksi Ahli adalah orang yang mempunyai kepakaran di bidang ilmu pengetahuan tertentu, yang keterangannya diperlukan dalam persidangan. Ahli tidak menerangkan fakta atau peristiwa, tetapi ia menerangkan sesuatu yg ditanyakan dalam sidang sesuai keahliannya. Keterangan Ahli diatur dalam pasal 154 HIR/Pasal 181 RBg yang menentukan bahwa jika menurut pertimbangan Pengadilan suatu perkara dapat menjadi lebih jelas kalau dimintakan keterangan ahli, atas permintaan pihak yang berperkara atau karena jabatan, pengadilan dapat mengangkat seorang ahli untuk dimintakan pendapatnya mengenai sesuatu hal pada perkara yang sedang diperiksa. Pendapat Ahli dikuatkan dengan sumpah. Maksudnya supaya pendapat tersebut disampaikan seobjektif mungkin. Namun hakim tidak diwajibkan untuk menuruti pendapat ahli jika pendapat ahli itu berlawanan dengan keyakinannya. (men)