SEKRETARIS DAN KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN HADIRI SOSIALISASI PEDOMAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA DI KPPN SAMPIT

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Saiful Imran on . Hits: 1452Posted in Kuala Pembuang

SEKRETARIS DAN KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN

 HADIRI SOSIALISASI PEDOMAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA DI KPPN SAMPIT

 

E:\BERITA WEBSITE UNTUK DIKIRIM\KPPN.jpg

 

PA KUALA PEMBUANG – Melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Suwondo, S.E dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Mardiyatur Rahmah, S.H.I dalam mengahadapi akhir Tahun Anggaran 2019 mengikuti sosialiasi Per-13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit, di Aula KPPN Sampit, Kamis (03/10/2019).

 

Kepala KPPN Sampit Budi Lesmana dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini antara lain memenuhi asas dari APBN yaitu perioditas yang mana kegiatan pelaksanaan anggaran dimulai dari 1 Januari hingga berakhir 31 Desember. “Batas waktu administrasi keuangan dan pelaporan tahun 2018 harus dilaksanakan sesuai petunjuk dari Perdirjen tersebut,” Imbuhnya.  

 

Selain itu, karena sampai saat acara ini tidak terdapat ketentuan dispensasi atas keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN, diminta kerjasama semua satker  untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada agar tidak terjadi keterlambatan penyampaian SPM ke KPPN dan tidak terjadi penumpukan SPM di akhir tahun.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian dari Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker Nanang Dwi Wahyudi menyampaikan terkait mekanisme pembayaran-pembayaran  serta batas-batas waktu pengajuan data kontrak dan  realisasi kontrak yang berkahir di akhir tahun. 

 

Sementara itu, PPSPM PA Kuala Pembuang Mardiyatur Rahmah mengaku banyak mendapat  pencerahan berkenaan khususnya berkenaan dengan pelaksanaan di akhir tahun 2019 serta tata cara pelaksanaan penerimaan negara. PA Kuala Pembuang berkomitmen untuk melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana, arahan dan petunjuk pelaksanaan serta melaksanakan pelaporan sesuai dengan kaidah dan waktu yang ditentukan. (Redaksi/IT).