header pta Baru

PA Kuala Kurun Mengikuti Pembinaan Dari YM Hakim Tinggi PTA Palangka Raya Drs. H. Moh. Mujib, M.H. Melalui Virtual Meeting

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 692Posted in Kuala Kurun

PA Kuala Kurun Mengikuti Pembinaan Dari YM Hakim Tinggi PTA Palangka Raya Drs. H. Moh. Mujib, M.H.  Melalui Virtual Meeting

C:UsersFUJITSUPicturesPembinaan.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Di masa pandemi Covid-19 ini, seluruh kegiatan baik yang menyangkut urusan birokrasi, bisnis maupun kegiatan pelatihan dilakukan melalui media teleconference, salah satunya adalah virtual meeting yang sekarang ini sering digunakan oleh beberapa instansi pemerintahan. Selain untuk menghindari pertemuan yang sifatnya massal, media ini juga lebih efektif untuk mempertemukan beberapa orang dalam menyampaikan ide dan gagasan yang bersifat urgen. Salah satunya yaitu pembinaan yang dilakukan oleh Hakim Tinggi PTA Palangka Raya tentang eksekusi.

Pada hari Rabu (24/06/2020), Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Jurusita Pengadilan Agama Kuala Kurun mengikuti pembinaan teknis yustisial di media center PA Kuala Kurun. Kegiatan yang Diadakan oleh PTA Palangka Raya tersebut diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama yang ada di wilayah Kalimantan Tengah. 

Pembinaan tersebut menghadirkan  Hakim Tinggi PTA Palangka Raya YM. Drs. H. Moh. Mujib, M.H. Mantan Ketua PA Kabupaten Malang ini berbagi tentang pengalamannya saat memimpin salah satu PA terbesar di Indonesia tersebut dalam pelaksanaan eksekusi yang beberapa kali pernah dialaminya.  Beliau menguraikan permasalahan eksekusi terutama mulai dari apa itu eksekusi, dasar hukum, pembagiannya hingga dalam tataran praktik di lapangan.

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara paksa dan beberapa dasar hukum mengenai eksekusi yaitu RBg Pasal 206 sampai dengan Pasal 241, RV Pasal 1033 tentang eksekusi Riil, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hokum tetap, yaitu serta merta, dan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu dalam pemaparannya beliau tidak hanya fokus membahas teori eksekusi saja tetapi lebih kepada praktek eksekusi berdasarkan pengalaman yang beliau alami dimana bertujuan agar permasalahan yang mengenai eksekusi yang terjadi dilapangan dapat dihindari sehingga masyarakat para pencari keadilan tidak sia-sia ketika mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama.

Dengan adanya pembinaan ini sebagai Aparatur Pengadilan Agama Kuala Kurun mendapatkan ilmu yang sangat berguna  mengenai eksekusi tersebut sehingga nantinya kalau ada masyarakat pencari keadilan mendaftarkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Kuala Kurun  sudah ada bekal dan mengetahui apa itu eksekusi. 

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media