header pta Baru

Melalui Teleconference, Pengadilan Agama Kuala Kurun Ikuti Bimbingan Pengawasan Penerapan 9 Aplikasi

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 762Posted in Kuala Kurun

Melalui Teleconference, Pengadilan Agama Kuala Kurun Ikuti Bimbingan Pengawasan Penerapan 9 Aplikasi

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun -  Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah mulai melakukan bimbingan pengawasan terkait penerapan 9 (sembilan) aplikasi  inovasi Mahkamah Agung kepada Pengadilan Agama yang di dalam naungannya. Bimbingan pengawasan disampaikan secara telecrnfrece  di Pengadilan Tinggi Agama Kalimatan Tengah yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah pada  Jumat 18 Oktober 2019. Bertempat di ruang sidang Pengadilan, jajaran kepaniteraan dan pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun juga turut serta mengikuti jalannya proses bimbingan pengawasan berlangsung secara teleconference.

Bimbingan pengawasan kali ini difokuskan mengenai penerapan adanya ke-9 (sembilan) aplikasi yang telah diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada 18 September yang lalu di Jakarta. Adapun ke- 9 aplikasi tersebut  meliputi Aplikasi Notifikasi Perkara, Informasi Perkara dan Informasi Produk, Antrian Sidang, Verifikasi Data Kemiskinan, e-Eksaminasi, PNBP, e-Register Perkara, e-Keuangan Perkara dan Command Center Badilag.

Dalam bimbingan pengawasaanya melalui teleconference, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Drs. M. Sidiq, M.H. mengungkapkan bahwa kembali menekankan kepada seluruh Pengadilan Agama Se- Kalimantan Tengah untuk segera menerapkan seluruh aplikasi secepat mungkin dengan batas akhir pada tanggal 1 November 2019 ke sembilan aplikasi tersebut harus sudah diterapkan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Ditjen Badilag.

Marzuki, S.H.I mewakili kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam kegiatan tersebut juga melaporkan bahwasanya sejauh ini Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II sudah menerapkan 5 dari 9 aplikasi inovasi tersebut. “Untuk Pengadilan Agama Kuala Kurun sudah menerapkan 5 dari 9 aplikasi yang ada yaitu Notifikasi Perkara, Verifikasi Data Kemiskinan, Command Center Badilag, e-Register Perkara serta e-Keuangan Perkara, sementara keempat aplikasi masih akan dilaksanakan penerapan karena masih baru pengadaan sarana dan prasarana pendukung penerapan aplikasinya” Ujar Marzuki.

Drs. M. Sidiq, M.H. juga menambahkan bahwasanya seluruh Pengadilan Agama untuk kembali mengingkatkan kepatuhan dalam melakukan sinkronisasi SIPP sebanyak 3 kali dalam sehari yaitu pada pagi hari, siang hari dan sore hari menjelang pulang kantor.

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media