header pta Baru

PTSP Garda Terdepan Pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 971Posted in Pulang Pisau

PTSP Garda Terdepan Pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau

 

C:UsersUserDesktop1.jpg

 

PTSP merupakan garda terdepan yang langsung berhubungan dengan masyarakat, apalagi terkait dengan pelayanan publik. Untuk itu, Pejabat atau Pegawai yang bertanggung jawab dibagian pengawasan PTSP mesti mengawasi kinerja Petugas yang berada dibagian PTSP supaya dapat optimal memenuhi keperluan masyarakat pencari keadilan dalam hal pelayanan. Untuk itu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat PTSP harus memiliki SOP.

 

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau berusaha meningkatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.


Peningkatan Pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai standar yang ditetapkan. Adapun layanan yang diberikan adalah layanan permohonan informasi dan pengaduan, layanan pembayaran biaya, layanan pendaftaran Perkara dan Layanan Penyerahan Produk.


C:UsersUserDesktop2.jpg

 

Layanan pokok Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Pulang Pisau yaitu :

  1. Layanan Pojok e- Court

Layanan ini berada tepat di depan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Pulang Pisau. Seorang CPNS PA Pulang Pisau, yang berperan sebagai Petugas Pojok e-Court. Ia dibekali dengan 1 unit Komputer, Sebagai Petugas Pojok e-Court, bukan saja memberikan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, biaya dan hal-hal lainnya mengenai layanan e-court. Namun lebih dari itu, ia juga akan membantu mendaftarkan akun pada e-court dan memandu cara pendaftaran perkara melalui  e-court kepada para pencari keadilan, baik para Advokat maupun Non Advokat atau pengguna lainnya. Dengan adanya layanan “Pojok E-Court” ini diharapkan dapat membantu para pencari keadilan mendapatkan layanan peradilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

  1. Layanan Pendaftaran Perkara

Layanan pendaftaran perkara meliputi: 

  1. Pendaftaran perkara gugatan/permohonan tingkat pertama;

  2. Pengajuan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;

  3. Pendaftaran permohonan konsinyasi;

  4. Pendaftaran permohonan eksekusi; dan

  5. Layanan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  1. Layanan pembayaran

Layanan pembayaran di PTSP PA Pulang Pisau yaitu:

  1. Penaksiran panjar biaya perkara;

  2. Pemberian surat kuasa untuk membayar;

  3. Pembayaran PNBP;

  4. Pengembalian sisa panjar biaya perkara;

  5. Penyerahan bukti-bukti pembayaran; dan

  6. Layanan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


4. Layanan penyerahan produk pengadilan 

Yang dimaksud layanan penyerahan produk pengadilan disini adalah: 

  1. Penyerahan/pengambilan salinan putusan/penetapan;

  2. Penyerahan/pengambilan Akta Cerai; dan

  3. Dokumen-dokumen resmi pengadilan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

PTSP mejadi garda terdepan Pengadilan Agama dalam pelayanan publik. Untuk itu PA Pulang Pisau agar untuk tetap konsisten dalam menerapkan budaya kerja, yaitu 3S (Senyum, Salam, Sapa) dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin) .

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media