header pta Baru

PA Sampit Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sampit

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 883Posted in Sampit

PA Sampit Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

G:BERITABERITA PA SAMPIT 2019DESEMBERPS.jpg

Sampit|www.pa-sampit.go.id

“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”

Kamis (19/12/2019) PA Sampit melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum PA Sampit. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.G:BERITABERITA PA SAMPIT 2019DESEMBERps1.jpg

 

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor: 0792/Pdt.G/2018/PA.Spt. yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Sampit tanggal 22 Oktober 2018. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Norhadi, S.H.I. Ketua PA Sampit selaku Ketua Majelis Hakim, Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I. selaku Anggota Majelis Hakim dibantu oleh Dwi Purwatiningsih, S.H. selaku Panitera Pengganti, serta H. Pahruddin, S.Ag. dan Husaini, S.H.I. selaku Saksi. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa Sebabi Kecamatan Telawang dan Aparat Keamanan dari Polsek setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya ada sebuah rumah, gedung wallet, losmen, ruko, barak  yang terletak di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang jaraknya sekitar 85 km dari kantor PA Sampit.G:BERITABERITA PA SAMPIT 2019DESEMBERps2.jpg

Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah/bangunan lainnya yang berdiri di tanah tersebut. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media