header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Kurun Segera Realisasikan e-Court

Written by Super User on . Posted in Kuala Kurun

Written by Super User on . Hits: 615Posted in Kuala Kurun

Pengadilan Agama Kuala Kurun Segera Realisasikan e-Court

 

C:\Users\Acer Aspire E11\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\IMG-20190211-WA0017.jpg

 

pa-kualakurun.go.id

 

Pengadilan Agama Kuala Kurun mendapat kunjungan balasan dari Bank BRI Cabang Pembantu Kuala Kurun (11/02/2019). Kunjungan kali ini dalah dalam rangka menindaklanjuti pertemuan sebelumnya (12/12/2018), yang salah satunya adalah membahas tentang pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Kuala Kurun. Pimpinan Bank BRI Cabang Pembantu Kuala Kurun, Wiwit Priyo S. dalam pertemuan tersebut menyatakan telah meneyelesaikan seluruh tahapan yang berkaitan dengan lembaganya untuk merealisasikan e-court di Pengadilan Agama Kuala Kurun. Selanjutnya Pengadilan Agama kuala Kurun tinggal mengajukan permohon aktivasi kepada Mahkamah Agung RepubIik Indinesia.

 

Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam waktu yang tidak lama lagi diharapkan segera dapat merealisasikan e-court. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., MH., dalam pertemuan tersebut juga menjelaskan pentingnya e-court di pengadilan. Landasan hukum pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Kula Kurun adalah Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. E-Court adalah sistem yang memudahkan seseorang yang akan mengajukan gugatan di pengadilan. Keberadaan e-court sangat memudahkan masyarakat dalam memproses administrasi perkara di pengadilan. Mahkamah agung menghendaki terwujudnya proses biaya perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan di pengadilan, jelasnya.

 

Lebih lanjut, Aly menjelaskan bahwa e-court merupakan pengejewantahan dari Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahaun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:”peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan. Demikian pula untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman, mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien.

 

E-Court merupakan sebuah terobosan untuk memenuhi tuntutan era digital saat ini. Dengan adanya e-court akan menjadikan proses berperkara di pengadilan menjadi efektif dan efisien. Para advokat yang sudah terdaftar, nantinya akan dapat mendaftarkan perkaranya secara online di mana saja dan dapat dilakukan tanpa terikat dengan jam kerja.   

  

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media