header pta Baru

SOSIALISASI HASIL RAKOR PENGADILAN AGAMA SE-KALTENG

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Saiful Imran on . Hits: 823Posted in Kuala Pembuang

SOSIALISASI HASIL RAKOR

PENGADILAN AGAMA SE-KALTENG

PA. KUALA PEMBUANG Sebagai manusia kita adalah tempatnya salah dan lupa. Karena itu, kita membutuhkan instrumen pengingat sebagai penyeimbang, pembanding dan penguat untuk dapat bekerja sesuai dengan harapan dan tupoksi yang diharapkan. Oleh karenanya kegiatan sosialisasi dari sebuah kegiatan adalah keniscayaan. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kuala Pembuang, pada Senin, 25/02/2019 dilakukan sosialisasi atas hasil rakor yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah beberapa hari yang lalu, yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan operator SIPP/IT Pengadilan Agama Kuala Pembuang.  

FOTO

Ada banyak hal yang disampaikan dan didiskusikan selama 2 (dua) hari mengikuti kegiatan rakor di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah bersama dengan 13 (tiga belas) Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah lainnya, namun saat melakukan sosialisasi Roni Fahmi selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang menyampaikan hal-hal yang dianggap penting dan mendesak untuk dilakukan dan dipersiapkan dalam waktu dekat.

FOTO

Menurut Roni ada beberapa catatan yang menjadi perhatian kita bersama untuk mewujudkan lembaga peradilan ini menjadi lebih baik, terlebih lagi Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang merupakan salah satu Pengadilan baru yang ada di wilayah kalimantan Tengah, antara lain :

1). Memperhatikan serta mempedomani Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 0618/DJA/PS.00/II/2019 Tentang Hasil Inspeksi Mendadak. Agar tidak menjadi temuan serupa dikemudian hari.

2).  Memahami dan Mengimplementasi Perma Nomor : 7 Tahun 2016 Tentang PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. Perma Nomor : 8 Tahun 2016 Tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA. Perma Nomor : 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. dan Perma Nomor : 3 Tahun 2017 Tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM.

3).  Mendukung dan mensukseskan program-program unggulan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama, antara lain : Reformasi Birokrasi, Akreditasi Penjamin Mutu, Zona Integritas, Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan untuk Pengadilan Agama baru segera mempersiapkan diri pada bulan Juni 2019 akan dilakukan Assesment Internal Akreditasi Penjamin Mutu.

4).  Perkara yang diajukan banding harus di-input ke dalam SIPP banding dan disusun berdasarkan kronologis urutnya, khusus untuk Buku Kutipan Akta Nikah dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak perlu dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding, dan pengiriman biaya banding harus melalui bank yang ditunjuk.

5).  Penerapan PP Nomor 5 Tahun 2019 Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA. Menunggu petunjuk teknis dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah.

6).  Penerapan dan pemberlakuan e-Register dan e-Keuangan khususnya di lingkungan Peradilan Agama.

7).  Mendukung program-program Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah terkait dengan kegiatan organisasi penunjang: PTWP, IKAHI, IPASPI, PPHIN dan Mesjid Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah

Dalam kesempatan tersebut Panitera dan Plh Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang masing-masing memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan Kepaniteraan maupun Kesekretariatan yang menjadi bagian dari diskusi-diskusi pada saat rakor di Pengadilan Tinggi Agama kalimantan Tengah. (Redaksi/IT).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media