header pta Baru

Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK
Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2023 1. Penguatan Integritas 2. Penguatan Kelembagaan 3. Penguatan SDM 4. Penguatan Pemanfaatan TI Ayoo dukung untuk menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Laporkan

Jika anda mengalami keluhan dan ada dugaan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN slahkan adukan melalui nomor berikut 081212367307 Jangan khawatir kerahasiaan identitas anda kami jaga dan lindungi
Laporkan

DAYAK CANTIK

Situs Dayak Cantik (Data Aplikasi Aktual Dan Teknologi Informasi Kemitraan) adalah Inovasi layanan PTA Palangkaraya yang bertujuan memberikan informasi layanan-layanan Pengadilan yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
DAYAK CANTIK

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e - Court Pendaftaran Perkara Online

Pengertian e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e - Court Pendaftaran Perkara Online
  • 1

MAKLUMAT PELAYANAN 2022.png

Talk Show Kelima PA Pulang Pisau di Radio H2FM: Bahagia Bukan Sebatas Impian

Posted in Pulang Pisau

Posted in Pulang Pisau

Talk Show Kelima PA Pulang Pisau di Radio H2FM: Bahagia Bukan Sebatas Impian

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaradio 5 A.jpg

 

www.pa-pulangpisau.go.id

Seperti sebelumnya setiap dwi mingguan PA Pulang Pisau rutin melakukan Talk show di Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau. Tidak terasa talk show kali ini adalah talkshow PA Pulang Pisau yang kelima, Waka PA Pulang Pisau Erpan, S.H. pun kembali mendapat giliran untuk menjadi pembicara.

 

Talk show digelar pada hari Rabu (13/11/2019) pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau. Tema yang ia angkat adalah Bahagia Bukan Sebatas Impian.

Pada talk show ini Erpan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal yang paling signifikan dari perubahan Undang-Undang perkawinan ini adalah batas minimal usia perkawinan bagi perempuan yang sebelumnya 16 tahun naik menjadi 19 tahun.

Tentunya dengan adanya perubahan ini masyarakat menjadi geger, terjadi kontroversi di tengah masyarakat ada yang menerima dan ada yang keberatan. Tujuan pemerintah menaikkan usia perkawinan ini agar calon mempelai perempuan sudah siap secara fisik dan mental untuk menjadi ibu rumah tangga, jangan sampai karena menikah terlalu muda akhirnya ia tidak siap mengarungi bahtera rumah tangga dengan berbagai lika-likunya. 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaradio 5.jpg

Di samping itu, penaikan usia perkawinan akan memberikan kesempatan kepada perempuan agar dapat menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi guna menggapai cita-cita yang ia impikan. Dengan kematangan usia menikah saat ia mempunyai anak nanti ia dapat mendidik dan membina anak-anaknya agar dapat menjadi generasi unggulan yang sehat dan cerdas. 

Namun ternyata banyak masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau tidak mengetahui perubahan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan ini, ketika hari bahagia sudah ditentukan, bahan konsumsi sudah dibeli dan diolah, pelaminan sudah dibayar, undangan sudah dicetak dan berbagai persiapan lainnya sudah lengkap saat calon mempelai ingin mendaftarkan pernikahannya ke KUA betapa terkejutnya mereka ternyata permohonan mereka untuk menikah ditolak oleh KUA dengan alasan usia calon mempelai perempuan belum cukup umur.

Padahal setahu mereka batas usia perkawinan bagi calon mempelai perempuan adalah 16 tahun dan calon mempelai laki-laki adalah 19 tahun. Mereka tidak tahu adanya perubahan tersebut sehingga batas minimal usia menikah antara laki-laki dan perempuan sama.

Untungnya, jelas Erpan ada solusi untuk masalah tersebut yaitu dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Dengan adanya solusi ini masyarakat yang sudah terlanjur mempersiapkan tetek bengek pernikahan tetap dapat menggelar acara pernikahannya tentunya dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah terlebih dahulu, menjalani persidangan sesuai waktu yang ditentukan dan mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan.

Ada pula masyarakat yang sudah mengetahui dengan baik batas usia minimal pernikahan namun tetap ingin menikah di usia muda dengan berbagai alasan seperti ingin menyempurnakan agama, menghindari zina, terlanjur hamil dan lain-lain. Apakah nanti permohonannya dikabulkan atau tidak oleh Majelis Hakim semua tergantung pembuktian di persidangan. 

Pada talk show ini ada beberapa masyarakat yang mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh Erpan. Setelah semua sesi usai ia pun menutup talk show dengan menyarankan kepada masyarakat agar jangan menikah terlalu dini, jagalah pergaulan, kejarlah cita-cita setinggi langit dan raih kesuksesan di dunia dan akhirat, ucap Erpan.

 

(Mlyd)

  • Prosedur Perkara
  • Prosedur Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • LANPION

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

Selengkapnya

Layanan Informasi

Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1  bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :

Selengkapnya

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi PTA Palangka Raya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
Penyerahan penghargaan kepada Satuang Kerja Berkinerja Terbaik pada RAKORDA 29 Januari 2024
Ketua PTA Palangkaraya Kunjungi Pelayangn PTSP PA Sukamara
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Kuala Pembuang
Monitoring dan Tinjau Persiapan Operasional Gedung PA Nanga Bulik
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Sukamara
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Pulang Pisau
Foto bersama Ketua dan Wakil Ketua PTA Palangkaraya dengan seluruh Ketua PA se Kalimantan Tengah
Foto bersama Pejabat yang baru dilantik dengan seluruh Hakim Tinggi PTA Palangkaraya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Ketut Madhuddin Djamal, S.H., M.H
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Selasa, 5 Desember 2023 | Koordinasi Pimpinan PTA Palangka Raya & PA se-Kalteng dengan Kepala Biro Keuangan
Koordinasi Pimpinan PTA Palangka Raya & PA se-Kalteng dengan Kepala Biro Keuangan
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Apel Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Tamiang Layang (28 Agustus sd 01 September 2023)
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Nanga Bulik
Pembinaan dan Pengawasan di PA Palangkaraya
Konsolidasi data usulan RKBMN dengan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI atas usulan seluruh satker diwilayah PTA Palangka Raya
YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., MH., MM serahkan buku karyanya kepda Ketua PTA Palangkaraya
Ketua PTA Palangkaraya beri sambutan pada saat acara Pembinaan YM Ketua Kamar Agama MA RI
Penandatanganan MOU antara IAIN Palangkaraya dan PTA Palangkaraya
PTA Palangkaraya tanda tangani MOU bersama IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media