PERJALANAN PENGATURAN PERUBAHAN BIODATA SUAMI, ISTRI DAN WALI PADA AKTA NIKAH
PENGANTAR MAKALAH : PERJALANAN PENGATURAN PERUBAHAN BIODATA SUAMI, ISTRI DAN WALI PADA AKTA NIKAH
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan pencatatan pernikahan pada tempat yang penting sebagai bukti telah diadakannya pernikahan, meskipun pencatatan pernikahan bukanlah suatu hal yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Sebab menurut Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan menurut ketentuan agamanya masing-masing.
Di Indonesia pencatatan nikah bagi mereka yang bergama Islam dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan tata-tata cara dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah berubah-ubahnya pengaturan mengenai perubahan penulisan pada akta nikah yang disebabkan perubahan biodata suami, istri ataupun wali setidak-tidaknya semenjak terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 dan yang terakhir ketentuan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.
Oleh (Drs. H. Ali Masykuri Haidar, S.H) Silahkan Klik tautan download dibawah ini.
Perjalanan Pengaturan Perubahan Biodata Suami, Istri dan Wali Pada Akta Nikah |