PERUBAHAN BIODATA PADA AKTA CERAI YANG DIKELUARKAN PENGADILAN AGAMA PASCA TERBITNYA PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019

Written by Edi on . Posted in Artikel Hukum

Written by Edi on . Hits: 7992Posted in Artikel Hukum

PENGANTAR MAKALAH :  PERUBAHAN BIODATA PADA AKTA CERAI YANG DIKELUARKAN PENGADILAN AGAMA

                                               PASCA TERBITNYA PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019

       Pasca terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, khususnya Pasal 38 ayat (1) menimbulkan pertanyaan yang selanjutnya akan lahir perbedaan pemahaman terhadap apa yang menjadi dasar untuk melakukan perubahan terhadap biodata pada akta cerai. Secara jelas dan tegas, rumusan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 menunjukkan bahwa perubahan nama suami atau istri pada akta nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.

         Meskipun Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dapat dianggap mampu menyelesaikan sengketa kompetensi absolut antara pengadilan negeri dan pengadilan agama, namun tetap menyisakan problematika hukum pengaturannya. Artinya, kewenangan pengadilan yang berupa penetapannnya yang semula menjadi dasar Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan perubahan biodata dalam akta nikah, dicabut dan diganti dengan akta kelahiran yang baru.

Oleh :  ( Drs. H. Ali Masykuri Haidar, S.H) Silahkan Klik tautan download dibawah ini 

download  Perubahan Biodata Pada Akta Cerai