TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA PERKARA EKONOMI SYARI’AH
TATA CARA PENYELESAIAN
GUGATAN SEDERHANA PERKARA EKONOMI SYARI’AH
BERDASARKAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 DAN NOMOR 14 TAHUN 2016
- PENDAHULUAN
- Dalam Pasal 2 Perma Nomor 14 Tahun 2016 disebutkan bahwa perkara ekonomi syari’ah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa dan menurut Pasal 3 ayat (3) Perma Nomor 14 Tahun 2016 menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara ekonomi syari’ah dengan acara sederhana mengacu pada Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaima telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019.
- Dengan demikian penyelesaian perkara ekonomi syariah yang terkait dengan gugatan sederhana diatur oleh dua Perma, yaitu Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaima telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah.
- Untuk mempermudah memahami tata cara pemeriksaan dan penyelesaian perkara ekonomi syari’ah secara keseluruhan, penulis mencoba untuk mencari gambaran dan menuangkan dalam bentuk tulisan ini.
Silahkan download suratnya dibawah ini
TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA PERKARA EKONOMI SYARI’AH |